mau dibawa kemana LPP RRI



QUO VADIS LPP RRI

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. ( PP NO.12 tahun 2005(1) )
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. ( PP NO.12 tahun 2005(1) ). LPP RRI juga merupakan sebuah lembaga(organisasi) publik. Dan seperti yang kita ketahui setiap organisasi/lembaga publik mempunyai suatu Landasan Hukum dimana landasan hukum itu menjadi titik tolak dalam rangka praktek penyiaran dana tau studi penyiaran terkhusunya LPP RRI. Berikut adalah landasan hokum dari LPP RRI
Landasan Hukum :
1.     UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
·      BAB I pasal 1 ( Ketentuan Umum )
·      BAB II pasal 2-5 ( Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah)
·      BAB III pasal 6-34 ( Penyelenggaraan Penyiaran)
·      BAB IV pasal 35-47 ( Pelaksanaan Siaran)
·      BAB V pasal 48-51 ( Pedoman Perilaku Penyiaran )
·      BAB VI pasal 52 ( Peran Serta Masyarakat )
·      BAB VII pasal 53-54 (Pertanggungjawaban )
·      BAB VIII pasal 55 ( Sanksi Administratif )
·      BAB IX pasal 56 ( Pendidikan )
·      BAB X pasal 57-59 ( Ketentuan Pidana )
·      BAB XI pasal 60 ( Ketentuan Peralihan )
·      BAB XII pasal 61-64  ( Ketentuan Penutup)
2.     PP RI No.12 Tahun 2005  Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ( LPP RRI )
·      BAB I pasal 1 ( Ketentuan Umum )
·      BAB II pasal 2-5 ( Bentuk, Kedudukan, Tugas, dan Funsgsi )
·      BAB III pasal 6-17 ( Organisasi )
·      BAB IV pasal 18-25 ( Kepangkatan, Pengangkatan, dan pemberhentian )
·      BAB V pasal 26-32 ( Tata Kerja )
·      BAB VI pasal 33-36 ( Kekayaan dan pendanaan )
·      BAB VII pasal 37-38 ( Rencana Kerja, dan Anggaran )
·      BAB VIII pasal 39-40 ( Pertanggung Jawaban )
·      BAB IX pasal 41-43 ( Kepegawaian )
·      BAB X pasal 44-45 ( Ketentuan Peralihan )
·      BAB XI pasal 46-47 ( Ketentuan Penutup )

Pokok Permasalahan :

RRI sebagai penyiaran publik dibawah kementrian apa?

Analisisis :

LPP RRI atau yang sering kita sebut dengan RRI mempunyai tugas atau fungsi untuk memberikan informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial, lestari budaya bangsa yang mengacu pada publik, dan masyarakat luas.

Kalo dianalisis dari landasan hukum, mau tidak mau suka-tidak suka RRI merupakan asset pemerintah. Pemerintah dalam hal ini representasi daripada negara. Oleh karena itulah bahwa sampai saat ini RRI mempunya 80 stasiun penyiaran yang menyebar diseluruh wilayah NKRI yang keberadaannya ada diseluruh provinsi,kota/kabupaten. Dalam oprasionalnya bahwa suatu lembaga penyiaranran memerlukan anggaran yang cukup besar, SDM (sumber daya manusia) yang professional, serta didukung oleh peralatan-peralatan teknologi informasi yang canggih sesuai dengan teknologi saat ini. Sementara kenyataannya, sesuai dengan usianya, teknologi yang RRI gunakan sudahlah sangat berumur. Hal tersebut masih sangat kurang bila dilihat dari tuntutan kemajuan saat ini.. sebagai contoh, didalam membuat sebuah paket siaran (siaran hiburan) seperti sandiwara radio, news magazine, texture, dll. Memerlukan biaya yang cukup besar. Demikian pula untuk pedoman siaran-siaran pagelaran budaya seperti wayang kulit, drama dul muluk(kesenian pPalembang),  dan opera-opera (juga memerlukan dana yang cukup).

Disisi lain dalam pembuatan siaran yang menarik diperlukan SDM yang berkompeten dibidangnya (seni,budaya,kreatifitasdsb). Sementara dalam kenyataannnya, SDM yang ada di RRI sudah pada berumur, sama halnya dengan peralatan-peralatan siaran seperti pemancar, studio rekaman, siaran-editing,dll sudah harus diremajakan menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi siaran saat ini.

Seperti inilah kenyataan keberadaan RRI sekarang. Jika, kita bandingkan dengan stasiun-stasiun radio swasta seperti prambor radio, 98,7 gen fm, (radio swasta Jakarta), MOMEA fm (radio Palembang). Mereka pada umumnya sudah menekankan pada factor efesiensi, efektifitas, dalam penyelenggaran suatu institusi/organisasi radio dan penyiaran. Dimana mereka lebih berorientasi pada goals profit (mencari keuntungan ). Sehingga, mereka didalam membuat paket-paket siarannya seperti news magazine,iklan,dsb lebih menarik dan memenuhi selera(tasted) dan keinginan publik (masyarakat pendengarnya ). Sementara, RRI dengan segala keberadaan, dan keterbatasannya untuk melaksanakan operasional penyiaran, lebih menekankan pada kebutuhan (need) publik baik kebutuhan informasi,hiburan, dan budaya.

Disinilah antara selera (tasted) yang merupakan orientasi radio swasta berbeda dengan orientasi daripada RRI yang menekankan kebutuhan/keperluan (need) masyarakat. Berbedanya orientasi ini otomatis RRI menghadapi kendala. Bagaimana untuk dapat bersaing dengan radio swasta dalam menarik dan memperbanyak jumlah masyarakat pendengarnya. Karena, semakin banyak segmentasi pendengar dari suatu radio akan mempengaruhi posisi keberadaan radio itu ditengah-tengah masyarakat perusahaan-perusahaan biro iklan. Karna, seperti yang dijelaskan diatas bahwa, tidak dapat kita pungkiri bahwa status penyiaran radio mentukan biaya/anggaran yang cukup untuk dapat membuat kemasan-kemasan acar siaran yang menarik dan berkuaitas. Sementara RRI tidak diperkenankan untuk menarik dana dari masyrakat melalui iklan. Lembaga ini hanya mengandalkan APBN dari pemerintah dan ditambahkan permasalahn SDMnya  serta teknologi peralatan penyiaran yang sudah seharusnya diremajakan. Sebagai harapan, bagaimana RRI kedepan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, berita, hiburan yang sehat dan budaya bangsa diperlukan keseriusan dari pemerintah untuk lebih meningkatkan eksistensi keberadaan RRI sebagai safetybelt information serta, sebagai penjaga NKRI melalui program-program acara siarannya namun, sangat disayangkan apabila kita lihat dari landasan hukum diatas tidak adanya kejelasan posisi LPP RRI sebenarnya. Dan dimanakah posisi LPP RRI sebenernya? Apakah dibawah KOMINFO (Kementrian KOmunikasi dan INFOrmatika) atau dibawah kementrian lain?.inilah yang menjadi persoalan sampai saat ini. Harapannya kedepannya Pemerintah segera merevisi UU No. 32 Tahun 2002  tentang penyiaran, dan PP No.12 tahun 2005 tentang LPP RRI secara serius dan memposisokan kebaradaan LPP RRI.

Bila kita analisis menurut 9 segmen lingkungan dari teori organisasi. Yang membuat LPP RRI kurang berkembang dibandingkan dengan stasiun radio swasta lainnya. Ada beberapa segmen yang dapat kita anggap sebagai penghambat seperti  Pemerintah, dimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintahtidak menunjukan status/posisi LPP RRI sebenernya. Sehingga, membuat LPP RRI tidak mempunyai acuan yang jelas. Yang ke dua, yaitu Keuangan dimana sumber keuangan LPP RRI itu sendiri bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Pembelajaan Negara) dari pemerintah pusat. Karna, terlalu minimya anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada LPP RRI sehingga, mengakibatkan kurang maksimalnya LPP RRI dalam pembuatan suatu kemasan siaran. Yang terakhir, Tenaga Kerja seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa, kurangnya SDM ( tenaga Kerja )yang merupakan elemen terpenting dalam sebuah organisasi atau lembaga pemerintahan. Maksud dari tenaga kerja disini lebih ditekankan kepada generasi muda yang mempunyai ide-ide kreatif sehingga bisa menciptakan nuansa baru atau gebrakan baru terhadap LPP RRI, serta lebih produktif.


REFRENSI     :

Narasumber Interaktif :
Drs. Edy Purwadi S
( Kepala Stasiun LPP RRI Singaraja, Bali )




Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal natal sekolah

honest review Kampung Inggris

Anak jakarta kuliah di UNSRI?