mau dibawa kemana LPP RRI
QUO VADIS LPP RRI Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. ( PP NO.12 tahun 2005(1) ) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. ( PP NO.12 tahun 2005(1) ). LPP RRI juga merupakan sebuah lembaga(organisasi) publik. Dan seperti yang kita ketahui setiap organisasi/lembaga publik mempunyai suatu Landasan Hukum dimana landasan hukum itu menjadi titik tolak dalam rangka praktek penyiaran dana tau studi penyiaran terkhusunya LPP RRI. Berikut adalah landasan hokum dari LPP RRI Landasan Hukum : 1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran · BAB I pasal 1 ( Ket...